Kisruh PT Sawindo Kencana, Kades di Bangka Barat Ngadu ke DPRD Babel

JURNALMERDEKA.id — PANGKALPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) implementasi kebun sawit plasma untuk masyarakat, Senin (03/11/2025) bertempat di ruang rapat bdan musyawarah DPRD Provinsi Babel.

Pertemuan tersebut membahas keluhan warga terkait dugaan pelanggaran tata kelola lahan dan tidak transparannya implementasi program plasma oleh PT Sawindo Kencana.

Salah satu pernyataan paling keras datang dari Kepala Desa Buyan Kelumbi, Arlan Densi, yang menilai perusahaan sawit tersebut mengelola kebun di luar HGU tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami mengetahui laporan dari Sawindo Kencana sendiri melalui surat yang dikirim ke desa. Mereka meminta rekomendasi agar bisa mengelola kebun di luar HGU. Tapi kami tolak, karena itu bukan wilayah yang mereka miliki,” ujar Arlan.

Menurut Arlan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat menolak memberikan rekomendasi karena menilai lahan tersebut masih menjadi bagian dari hak masyarakat.

“Intinya, lahan di luar HGU itu harus dikembalikan ke desa. Apakah dalam bentuk plasma atau kerja sama lain, yang penting hak masyarakat jangan diabaikan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini bukan hal baru. Sejak 2018, masyarakat bersama pemerintah desa telah berulang kali memperjuangkan penyelesaian kasus ini melalui serangkaian RDP, bahkan hingga ke meja Gubernur Babel.

Hasilnya, sempat dibuat Memorandum of Understanding (MoU) bagi hasil antara PT Sawindo Kencana dan desa dengan skema 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk masyarakat. Namun, hingga kini implementasi perjanjian tersebut tak kunjung terealisasi.

“MOU itu hanya di atas kertas, tidak pernah dijalankan secara nyata di lapangan,” kata Arlan dengan nada kecewa.

Ketegangan dalam forum RDP tersebut menggambarkan kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penyelesaian persoalan plasma sawit yang sudah menahun.

Dewan menegaskan akan memanggil kembali pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi langsung di hadapan publik.

Sementara itu, rapat paripurna DPRD Provinsi Babel yang dijadwalkan setelah RDP berlangsung, akhirnya diskor sementara waktu karena menunggu kehadiran Direktur Utama PT Stelindo.

Kehadiran Dirut Stelindo dinilai penting karena perusahaan tersebut juga disebut-sebut terlibat dalam agenda pembahasan terkait kebijakan investasi dan pengelolaan lahan di Babel.

“Rapat kita skor dulu sampai Dirut Stelindo hadir. Kita ingin semua pihak yang berkepentingan hadir agar keputusan tidak sepihak,” ujar Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, sebelum mengetuk palu skorsing.

Dengan skorsing tersebut, pembahasan lanjutan mengenai tindak lanjut hasil RDP dan kebijakan pembangunan sektor perkebunan di Babel akan dijadwalkan ulang setelah seluruh pihak terkait hadir secara lengkap.