JURNALMERDEKA.id – BANGKA. Pengadilan Negeri Sungailiat kembali menjatuhkan putusan berat kepada seorang residivis kasus narkotika, Ratomi Asnan alias Tomi, pada sidang putusan yang digelar, Rabu (19/11/20250. Tomi divonis dengan 18 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Kasus terbaru yang menjerat Tomi ini merupakan pengulangan perbuatannya. Ia ditangkap dengan barang bukti (BB) narkotika Golongan I seberat 883,3412 gram.
Ini adalah kali kedua Tomi berurusan dengan hukum terkait kasus narkotika. Sebelumnya, pada tahun 2015, Tomi juga pernah dipidana dalam kasus serupa. Kala itu, dengan BB kurang lebih 50 gram, ia dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 1 tahun. Berdasarkan putusan PN Sungailiat Nomor 236/Pid.B/2015/pn, Tomi divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tersebut telah selesai ia jalani.
Dalam persidangan kasus terbarunya, Majelis Hakim menemukan adanya keadaan yang memberatkan. Tomi dianggap telah berkontribusi dalam eksistensi peredaran narkoba secara ilegal dengan barang bukti yang tergolong besar.
Selain itu, Majelis Hakim menilai bahwa status Tomi sebagai residivis yang pernah dipidana penjara selama 14 tahun dalam kasus narkotika menunjukkan sikap tidak jera. Terdakwa dinilai tidak memetik pelajaran berharga dari tindak pidana yang pernah dilakukan sebelumnya.
Dengan mempertimbangkan semua fakta dan keadaan, PN Sungailiat menyatakan terdakwa Tomi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak membeli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” bunyi putusan PN Sungailiat. Terdakwa Tomi terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
