JURNALMERDEKA.id – JAKARTA. Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas nama pemohon Adam Rahmat Damiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (24/11/2025). Dalam sidang tersebut, seluruh proses administrasi dan penandatanganan Berita Acara pemeriksaan PK dipastikan telah selesai tanpa kendala.
Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa seluruh kelengkapan dokumen dalam permohonan PK telah resmi ditandatangani oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum, serta Adam Damiri yang hadir langsung di persidangan.
“Berita Acara permohonan PK sudah ditandatangani lengkap oleh semua pihak. Harapan kita, semoga dalam 30 hari ke depan Majelis Hakim dapat bermusyawarah dan menilai permohonan ini secara baik,” ujar Deolipa usai persidangan.
Deolipa menegaskan bahwa faktor utama dalam PK ini adalah novum atau bukti baru yang diyakini mampu mengoreksi putusan di seluruh tingkat peradilan sebelumnya. Salah satu novum yang diajukan adalah laporan keuangan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sebelumnya tidak pernah dipakai dalam persidangan kasus Asabri.
Menurutnya, laporan keuangan yang digunakan Jaksa dalam proses sebelumnya belum pernah diverifikasi atau disahkan oleh BPK, sehingga tidak memiliki legitimasi sebagai dasar putusan.
“Laporan keuangan yang dipakai oleh Jaksa pada putusan sebelumnya itu sifatnya belum diverifikasi oleh BPK. Itu hanyalah bukti yang belum dilegitimasi dan belum disahkan,” tegasnya.
Sebagai koreksi, tim hukum Adam Damiri menyerahkan dokumen keuangan yang telah melalui prosedur audit resmi dari BPK dan menyebutnya sebagai novum materiil yang sebelumnya tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim.
“Kami membawa novum yang sudah diverifikasi BPK secara resmi. Perbedaannya jelas: bukti baru ini memiliki legitimasi negara, sementara bukti lama yang dipakai Jaksa belum memiliki pengesahan,” lanjut Deolipa.
Ia menilai bahwa ketiadaan verifikasi BPK pada bukti lama terjadi di seluruh tingkat peradilan, sehingga novum yang kini telah memiliki legitimasi negara menjadi dasar kuat untuk mengubah putusan.
Pihak kuasa hukum menyatakan optimis bahwa Mahkamah Agung (MA) akan mempelajari dan mempertimbangkan secara objektif novum tersebut dalam proses musyawarah.
Anak angkat Adam Damiri, Linda Susanti, turut hadir dalam persidangan dan menyampaikan kritik keras terhadap proses hukum yang dianggap tidak transparan.
“Penegak hukum harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Jaksa harus jujur dan stop manipulasi data dan fakta,” tegas Linda.
Ia menegaskan bahwa perbedaan tajam antara novum yang diajukan dengan bukti yang selama ini dipakai JPU harus menjadi perhatian serius Majelis Hakim.
