JURNALMERDEKA.id – JAKARTA. Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat, menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa aktor Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Sidang yang berlangsung secara daring pada Kamis (20/11/2025) ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 632/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tersebut mengungkap dugaan keterlibatan para terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan). Jaksa menjelaskan bahwa jaringan ini mengedarkan sabu dan tembakau sintetis (sinte) di lingkungan rutan.
Dalam dakwaan, Ammar Zoni disebut berperan sebagai pihak yang menerima pasokan narkotika dari luar rutan melalui seseorang bernama Andre, yang saat ini berstatus buron (DPO). Barang haram tersebut kemudian dikirim kepada Asep, sebelum akhirnya diteruskan kepada Ammar untuk disimpan dan didistribusikan kembali kepada narapidana lain.
“Ammar bertindak sebagai gudang, menampung dan menyimpan narkotika yang masuk dari luar, kemudian menyalurkannya kepada sesama tahanan untuk diedarkan di dalam rutan,” ujar JPU dalam uraian perkara sebelumnya.
Penggeledahan yang dilakukan aparat di kamar para terdakwa menemukan berbagai jenis barang bukti, antara lain: sabu, ganja, tembakau sintetis, dan peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkoba.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa para terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika terorganisir di lingkungan rutan.
Nama Ammar Zoni kembali terseret dalam kasus narkotika setelah sebelumnya tercatat empat kali berurusan dengan hukum atas kasus serupa. Kini ia kembali berhadapan dengan proses hukum yang membuat status hukumnya semakin berat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati, SH. Jaksa Penuntut Umum yang hadir yaitu: Yeni Rosalina, SH, Welly Manuhutu, SH, Andri Saputra, SH, dan Ardhia Azim, SH.
Sementara para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum John Matthias, SH dan Desvita Damayana, SH.
Dalam persidangan hari ini, JPU menyampaikan tanggapan mereka terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya. Tanggapan tersebut akan menjadi dasar majelis hakim sebelum memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Atas hal tersebut para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair
Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Anton)
