PT Aneka Bintang Gading Ditetapkan Sebagai Tergugat Pelanggaran Hak Cipta “Bilang Saja” 

JURNALMERDEKA.id — JAKARTA. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima gugatan pelanggaran hak cipta dengan Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang diajukan oleh Arie Sapta Hernawan (Ari Bias), terhadap PT Aneka Bintang Gading serta sejumlah pihak terkait. Gugatan tersebut terdaftar pada 21 November 2025.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto SH MH, kepada awak media membenarkan adanya pendaftaran perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa gugatan kini masuk dalam proses administrasi sebelum majelis hakim ditunjuk untuk menyidangkan.

“Benar, perkara gugatan pelanggaran hak cipta dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025 telah resmi terdaftar di Pengadilan Niaga,” ujar Sunoto, Senin (1/12/2025).

“Saat ini berkas masih dalam tahap verifikasi administrasi. Setelah itu baru ditetapkan majelis hakim dan jadwal persidangan.” tambahnya.

Dalam perkara ini, Ari Bias bertindak sebagai Penggugat, sementara PT Aneka Bintang Gading ditetapkan sebagai Tergugat. Selain itu, dua lembaga manajemen kolektif, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KCI), turut digugat sebagai Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III. Penyanyi dan figur publik Agnes Monica juga masuk sebagai Turut Tergugat I.

Sunoto menegaskan bahwa masuknya nama publik figur atau lembaga besar dalam gugatan tidak akan mempengaruhi objektivitas pengadilan.

Pengadilan memproses semua perkara sesuai ketentuan hukum, tanpa melihat siapa pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Dalam pokok perkara, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral atas lagu miliknya yang berjudul “Bilang Saja.”

Menurut dalil gugatan, PT Aneka Bintang Gading diduga menyelenggarakan tiga konser komersial pada 25–27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, yang menampilkan lagu tersebut tanpa meminta izin kepada pencipta maupun mencantumkan nama Penggugat sebagai pemilik hak cipta.

Penggugat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 (empat miliar sembilan ratus juta rupiah). Nilai tersebut mencakup kompensasi atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta.

Gugatan juga mendasarkan tuntutannya pada berbagai pasal dalam UU Hak Cipta—di antaranya Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 99, Pasal 112, dan Pasal 113—serta Permenkum No. 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Sunoto juga menjelaskan bahwa setelah verifikasi administrasi selesai, perkara akan segera diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum.

Setelah penunjukan majelis hakim, para pihak akan dipanggil untuk menghadiri sidang perdana. Semua perkembangan akan disampaikan melalui sistem informasi pengadilan,” kata Sunoto.

Hingga berita ini diterbitkan, para pihak dalam upaya konfirmasi untuk memberikan pernyataan resmi di luar dokumen gugatan. (Anton)