JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Pemerintah Kota Pangkalpinang mengeluarkan Surat Edaran terkait jam operasional usaha kepariwisataan di wilayah Kota Pangkalpinang.
Hal ini dilakukan guna mewujudkan keseimbangan dan keharmonisan kehidupan sosial masyarakat di Kota Pangkalpinang pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, maka kegiatan operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainnya perlu diatur secara proporsional dengan memperhatikan norma agama juga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, dan tetap memperhatikan kondisi keamanan, kenyamanan, serta ketertiban masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/013/DISPAR/II/2026 Tetang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 dengan ini Pemerintah Kota Pangkalpinang menghimbau kepada seluruh pengelola/pengusaha/pemilik usaha pariwisata jasa makanan dan minuman, dan usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan untuk menaati dan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
1. Menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti karaoke, permainan billiard dan tempat hiburan malam sejenisnya selama 3 (tiga) hari di awal Ramadhan, malam peringatan Nuzulul Qur’an (16 Ramadhan), 3 (tiga) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan kalender Ramadhan ketetapan pemerintah;
2. Kegiatan operasional usaha pariwisata penyelenggaraan hiburan malam (bar, klub malam, diskotek) dapat dimulai pada pukul 22.00 WIB dan tutup pukul 02.00 WIB;
3. Kegiatan operasional usaha pariwisata jasa makanan dan minuman meliputi cafe, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai minum, dan pusat penjualan makanan, buka sesuai jam operasional yang berlaku di tempat usaha masing-masing. Kemudian menjalankan usahanya dengan memasang tirai penutup dan melarang penggunaan live music serta membatasi penggunaan taped music secara berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan;
4.Kegiatan operasional usaha pariwisata penyediaan akomodasi meliputi hotel, penginapan, dan akomodasi lainnya, buka sesuai jam operasional yang berlaku di tempat usaha masing-masing dan tidak diperbolehkan menjual makanan dan minuman yang mengandung alkohol, memasang reklame/poster/publikasi dan melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, serta wajib menjaga suasana yang kondusif pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H;
5. Khusus penyelenggaraan kegiatan hiburan karaoke, permainan ketangkasan, play station, rumah billiard, warnet game online, panti pijat dan SPA dapat dimulai pada pukul 15.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB;
6. Khusus tempat hiburan yang berada di Teluk Bayur, Parit Enam dan Pantai Pasir Padi selama Bulan Ramadhan ditutup;
7. Dimohon kepada pihak Polresta Pangkal Pinang, Kodim 0413 Bangka, Satpol PP Kota Pangkal Pinang dan Dinas Pariwisata Kota Pangkal Pinang untuk memantau jam operasional pelaku usaha pariwisata;
8. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas maka akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













Komentar