Terima Audinsi Warga Babar, DPRD Babel Akan Panggil PT GSBL Terkait Tuntutan Plasma 20 Persen

JURNALMERDEKA.id — PANGKALPINANG. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menerima audiensi perwakilan masyarakat Bangka Barat di ruang kerjanya pada Senin (14/9/2026), audiensi tersebut warga Bangka Barat menuntut realisasi kebun plasma 20 persen dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL).  

Dalam hal itu, Didit mengungkapkan bahwa pihaknya menjadwalkan pemanggilan manajemen PT GSBL untuk duduk bersama pemerintah dan masyarakat terdampak. Pertemuan ini juga menghadirkan perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Babel, serta sejumlah perwakilan warga dari desa-desa yang terkena dampak langsung operasional perusahaan.

Dalam audiensi tersebut, warga menuntut kejelasan hak plasma 20 persen. PT GSBL sendiri mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) hampir 9.000 hektare yang membentang di empat desa pada dua kecamatan di Bangka Barat. Warga menyayangkan hak plasma ini tidak kunjung terealisasi, padahal perusahaan kelapa sawit tersebut sudah beroperasi sejak tahun 1993.

Didit menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pertanian, PT GSBL sebenarnya menunjukkan iktikad baik untuk merampungkan kemelut ini. Hanya saja, prosesnya masih terganjal kesepakatan mengenai pola pembagian dan mekanisme plasma.

“Kami fokus menyelesaikan masalah ini secara bertahap. Kami minta masyarakat memberikan waktu. Langkah berikutnya, kami akan mengundang pihak manajemen pemilik perusahaan yang berwenang untuk duduk bersama, menyusun kesepakatan antara pemerintah, perusahaan, dan desa,” ujar Didit.

Didit memastikan DPRD Babel akan membuka ruang pembahasan secara transparan dengan melibatkan seluruh pihak. Ia optimis realisasi plasma 20 persen ini menjadi kunci utama dalam mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar area perkebunan.

“Jika semua perusahaan sawit di Babel mematuhi aturan plasma 20 persen ini, ekonomi masyarakat akan terangkat pesat,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel segera melayangkan surat panggilan resmi kepada manajemen PT GSBL guna mengonfrontasi tuntutan warga dan merumuskan solusi konkret bagi masyarakat Bangka Barat.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Bangka Barat, Amrin, menyatakan bahwa kedatangan mereka demi menjemput hak yang sudah puluhan tahun terabaikan.

“Selama puluhan tahun hak kami tidak dipenuhi dan hasilnya tetap diambil perusahaan. Kami menuntut agar hak 20 persen itu segera diserahkan,” tegas Amrin.

Amrin mengungkapkan, warga sebelumnya sudah dua kali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat kabupaten. Namun, upaya tersebut selalu mentah karena manajemen inti perusahaan mangkir dari panggilan.

“Awalnya kami tidak paham aturan 20 persen ini. Setelah memahami regulasi, kami bergerak. Karena di tingkat kabupaten tidak ada titik terang maka kami berharap Ketua DPRD Provinsi Babel bisa menjembatani dan menyelesaikan permasalahan ini sehingga hak masyarakat bisa terealisasikan,” tutur Amrin.

Komentar

News Feed