Mafia Tanah Larang Warga Lakukan Pemakaman, Warga Kerabut Datangi Polresta Pangkalpinang

JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Puluhan warga Kerabut, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, mendatangi Kantor Polresta Pangkalpinang, Jumat (25/09/2026). Kedatangan warga ini guna melaporkan adanya larangan pemakaman yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan perkuburan warga setempat.

Kegelisahan warga akhirnya mereda setelah Polresta Pangkalpinang melakukan mediasi dan negosiasi. Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Samsuni Saleh, menyampaikan hasil pertemuan tersebut.

“Alhamdulillah masyarakat Kerabut sudah tenang setelah diberikan pandangan dan negosiasi oleh Polresta. Intinya, apabila ada warga yang meninggal, dipersilahkan untuk dimakamkan di lahan perkuburan tersebut dengan menghubungi Babinsa setempat serta meminta pendampingan pengamanan dari pihak Polresta Pangkalpinang,” ungkap Samsuni Saleh.

Ia berharap MUI dan Polresta dapat terus menjadi penengah dalam menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

“Kami berharap semoga tidak terjadi lagi larangan pemakaman di lahan itu, sehingga tidak menimbulkan emosi warga yang berujung pertumpahan darah. Inilah yang paling kami khawatirkan,” ucap Samsuni cemas.

Berdasarkan keterangan warga dan saksi-saksi yang masih hidup, lahan perkuburan tersebut merupakan tanah hibah yang telah digunakan warga selama 25 tahun lebih, dengan tercatat lebih dari 200 makam di lokasi itu. Namun belakangan muncul pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut lengkap dengan sertifikat, lalu melarang pemakaman, menutup akses masuk, dan mengancam akan meratakan area pemakaman menggunakan alat berat/Bulldozer.

Warga kemudian memeriksa keabsahan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN), dan hasilnya menyatakan sertifikat itu tidak sah atau bodong.

“Secepatnya kami akan membawa persoalan sertifikat lahan perkuburan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memproses pembatalan surat sertifikat yang dibuat oleh mafia tanah yang mengklaim tanah perkuburan itu,” tegas Samsuni Saleh.

Pihaknya bersama tim pengacara akan memperjuangkan hak warga agar lahan perkuburan tersebut tetap menjadi milik masyarakat dan tidak dapat diklaim oleh pihak manapun.

Komentar