Sidang Lanjutan PGN – IAE, Kuasa Hukum : Intinya, Proses Legal Perjanjian Sudah Ikut Aturan yang Berlaku

JURNALMERDEKA.id — JAKARTA. Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (24/11/2025). Sidang ini terdaftar dengan nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Perkara bermula dari pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta dari PGN kepada PT Isar Gas dalam rangka kerja sama jual beli gas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembayaran tersebut dilakukan tanpa tata kelola memadai dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dua orang ditetapkan sebagai terdakwa: Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016–2019).

Dalam keterangannya, saksi Adi Munandir, yang terlibat dalam penyusunan dokumen kerja sama, memaparkan proses internal PGN.

Adi menegaskan bahwa seluruh tahapan perjanjian melibatkan divisi legal. Divisi legal berperan aktif dan menjaga kepatuhan

“Divisi legal itu banyak memberikan masukan terkait tidak hanya compliance tetapi juga terkait dengan struktur eksekusi perjanjian.” tegasnya.

Ia juga menyebut adanya rekomendasi untuk memecah kerja sama menjadi beberapa perjanjian demi menghindari persoalan persaingan usaha.

Adi dalam keterangannya menyatakan tidak menemukan adanya instruksi eksternal atau tekanan pihak tertentu.

“Tidak ada intervensi, tidak ada yang mengatakan bahwa kerja sama ini harus berjalan. Semua dilakukan terbuka.” ungkapnya.

Menurutnya, WhatsApp group yang digunakan internal hanyalah sarana koordinasi rutin.

Ketika ditanya perihal kewenangan, Adi menjelaskan, bahwa perannya hanya administratif.

“Saya hanya terlibat untuk mengkompilasi data-data, sedangkan penjadwalan hingga finalisasi perjanjian dilakukan oleh tim hukum bersama bagian terkait.” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur legal telah sesuai ketentuan:

“Intinya, proses legal perjanjian itu sudah ikut aturan yang berlaku.” tegasnya.

Dalam sidang  kali ini, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dihadirkan JPU, yaitu Inge Anggraini dan Aurora Magdalena, memberikan pandangan mengenai posisi pembayaran tersebut dalam perspektif audit negara.

Ketika ditanya oleh kuasa hukum apakah direksi memiliki kewajiban mengambil langkah penyelamatan, ketika ada ancaman kehilangan pasar dan potensi kerugian lebih besar jika tidak mengambil tindakan, ahli menyatakan:

“Itu tidak masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan saya.” jawab ahli 

Ahli menegaskan bahwa BPK hanya menilai kepatuhan, efektivitas, dan bukti formal yang tersedia, bukan strategi bisnis atau keputusan komersial direksi dalam menghadapi dinamika pasar gas.

Penasehat hukum terdakwa Danny Praditya, yaitu FX L. Michael Shah, usai persidangan memberikan pernyataan keras kepada redaksi. Ia menekankan bahwa keputusan direksi PGN saat itu berorientasi pada penyelamatan perusahaan dari ancaman kehilangan pasar akibat penetrasi kompetitor.

Michael menjelaskan bahwa pada periode tersebut pasokan gas di Jawa Timur mengalami kekurangan, sementara pesaing, termasuk Pertagas, mulai memasuki wilayah pasar PGN.

“Memang ada penetrasi oleh rival PGN. Itu bisa siapa saja, tidak penting siapa pelakunya. Tapi ketika ada pihak yang bisa mengambil konsumen PGN, direksi itu wajib melindungi dan mencegah kerugian lebih besar.” terangnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan advance payment harus dilihat sebagai tindakan bisnis untuk mencegah kerugian jangka panjang, bukan sebagai tindakan koruptif.

Michael juga menyoroti bahwa ahli BPK pun tidak berani menjawab pertanyaan soal tanggung jawab direksi dalam situasi pasar kritis:

“Pak Dani tadi bertanya ke ahli BPK apakah direksi wajib mengambil tindakan ketika ada ancaman kerugian lebih besar. Ahli tidak berani jawab karena itu di luar pemeriksaannya.” ujarnya.

Meskipun demikian, ia menilai fakta ini justru menguatkan argumentasi bahwa keputusan direksi harus dinilai dalam konteks bisnis, bukan semata dari dokumen administratif. (Anton)